film indie

Film (cara pengucapan: [Filêm] atau Félêm) adalah gambar-hidup, juga sering disebut movie (semula pelesetan untuk 'berpindah gambar').

Film, secara kolektif, sering disebut 'sinema'.
Gambar-hidup adalah bentuk seni, bentuk populer dari hiburan, dan juga bisnis.

Film dihasilkan dengan rekaman dari orang dan benda (termasuk fantasi dan figur palsu) dengan kamera, dan/atau oleh animasi.

Sedangkan Independen (sering disingkatkan menjadi indie), dapat berarti 'bebas', 'merdeka' atau 'berdiri sendiri'.
film indie adalah film yang dihasilkan oleh studio kecil.

[wikipedia]

Apa itu Dokumenter ?

Dokumenter sering dianggap sebagai rekaman dari ‘aktualitas’—potongan rekaman sewaktu kejadian sebenarnya berlangsung, saat orang yang terlibat di dalamnya berbicara, kehidupan nyata seperti apa adanya, spontan, dan tanpa media perantara. Walaupun kadang menjadi bahan ramuan utama dalam pembuatan dokumenter, unsur-unsur itu jarang menjadi bagian dari keseluruhan film dokumenter itu sendiri, karena semua bahan tersebut harus diatur, diolah kembali, dan ditata struktur penyajiannya. Terkadang, bahkan dalam pengambilan gambar sebelumnya, berbagai pilihan harus diambil oleh para pembuat film dokumenter untuk menentukan sudut pandang, ukuran shot (type of shot), pencahayaan, dan lain-lain, agar dapat mencapai hasil akhir yang mereka inginkan.

John Grierson pertama-tama menemukan istilah ‘dokumenter’ dalam suatu pembahasan mengenai film karya Robert Flaherty, Moana (1925). Dia mengacu pada kemampuan suatu media untuk menghasilkan dokumen visual tentang suatu kejadian tertentu. Dia sangat percaya bahwa “...sinema bukanlah seni atau hiburan, melainkan suatu bentuk publikasi dan dapat dipublikasikan dengan 100 cara berbeda untuk 100 penonton yang berbeda pula.” Oleh karena itu, dokumenter pun termasuk di dalamnya sebagai suatu metode publikasi sinematik yang, dalam istilah Grierson sendiri, disebut ‘perlakuan kreatif atas keaktualitasan’ (creative treatment of actuality). Karena ada perlakuan kreatif, sama seperti dalam film fiksi lainnya, dokumenter dibangun dan bisa dilihat bukan sebagai suatu rekaman realitas, tetapi sebagai jenis ‘representasi lain’ dari realitas itu sendiri.

Kebanyakan penonton film/ video dokumenter di layar kaca sudah begitu terbiasa dengan berbagai cara, gaya, dan bentuk-bentuk penyajian yang selama ini palaing banyak dan umum digunakan dalam berbagai acara siaran televisi. Sehingga, mereka tak lagi mempertanyakan lebih jauh tentang isi dari dokumenter tersebut. Misalnya, penonton sering menyaksikan dokumenter yang dipandu oleh suara (voice over) seorang penutur cerita (narator), wawancara dari para pakar, saksi-mata atas suatu kejadian, rekaman pendapat anggota masyarakat, Demikian pula dengan suasana tempat kejadian yang terlihat nyata, potongan-potongan gambar kejadiannya langsung, dan bahan-bahan yang berasal dari arsip yang ditemukan. Semua unsur khas tersebut memiliki sejarah dan tempat tertentu dalam perkembangan dan perluasan dokumenter sebagai suatu bentuk sinematik.

Ini penting ditekankan, karena --dalam berbagai hal-- bentuk dokumenter sering diabaikan dan kurang dianggap di kalangan film seni, seakan-akan dokumenter cenderung menjadi bersifat ‘pemberitaan’ (jurnalistik) dalam dunia pertelevisian. Bukti-bukti menunjukkan bahwa, bagaimanapun, dengan pesatnya perkembangan film/ video dokumenter dalam bentuk pemberitaan, ada kecenderungan kuat di kalangan para pembuat film dokumenter akhir-akhir ini untuk mengarah kembali ke arah pendekatan yang lebih sinematik. Dan, kini, perdebatannya berpindah pada segi estetik. Pengertian tentang ‘kebenaran’ dan ‘keaslian’ suatu film dokumenter mulai dipertanyakan, diputarbalikkan, dan diubah, mengacu pada pendekatan segi estetik film dokumenter dan film-film non-fiksi lainnya.

Satu titik awal yang berguna adalah daftar kategori Richard Barsam tentang apa yang dia sebut sebagai ‘film non-fiksi’. Daftar ini secara efektif menunjukkan jenis-jenis film yang dipandang sebagai dokumenter, dan dengan jelas memiliki ide dan kode etik tentang dokumenter yang sama. Kategori-kategori tersebut adalah:

1. film faktual

2. film etnografik

3. film eksplorasi

4. film propaganda

5. cinéma-vérité

6. direct cinema

7. dokumenter

Pada dasarnya, Barsam menempatkan dokumenter sebagai suatu kategori tersendiri, karena ia mengatakan bahwa peran si pembuat film dalam menentukan interpretasi materi dalam jenis-jenis film tersebut jauh lebih khas.
Perkembangan dokumenter dan genre-nya saat ini sudah sangat pesat dan beragam, tetapi ada beberapa unsur yang tetap dan penggunaannya; yakni unsur-unsur visual dan verbal yang biasa digunakan dalam dokumenter.

Unsur Visual:

1. Observasionalisme reaktif; pembuatan film dokumenter dengan bahan yang sebisa mungkin diambil langsung dari subyek yang difilmkan. Hal ini berhubungan dengan ketepatan pengamatan oleh pengarah kamera atau sutradara.

2. Observasionalisme proaktif; pembuatan film dokumenter dengan memilih materi film secara khusus sehubungan dengan pengamatan sebelumnya oleh pengarah kamera atau sutradara.

3. Mode ilustratif; pendekatan terhadap dokumenter yang berusaha menggambarkan secara langsung tentang apa yang dikatakan oleh narator (yang direkam suaranya sebagai voice over).

4. Mode asosiatif; pendekatan dalam film dokumenter yang berusaha menggunakan potongan-potongan gambar dengan berbagai cara. Dengan demikian, diharapkan arti metafora dan simbolis yang ada pada informasi harafiah dalam film itu, dapat terwakili.

Unsur Verbal:

  • Overheard exchange; rekaman pembicaraan antara dua sumber atau lebih yang terkesan direkam secara tidak sengaja dan secara langsung.
  • Kesaksian; rekaman pengamatan, pendapat atau informasi, yang diungkapkan secara jujur oleh saksi mata, pakar, dan sumber lain yang berhubungan dengan subyek dokumenter. Hal ini merupakan tujuan utama dari wawancara.
  • Eksposisi; penggunaan voice over atau orang yang langsung berhadapan dengan kamera, secara khusus mengarahkan penonton yang menerima informasi dan argumen-argumennya.

in-docs.org

Rabu, 06 Januari 2010

Content dalam jurnalistik online perlu diatur dalam Cyber Law ala Indonesia

  • Mengapa content dalam jurnalistik online perlu diatur dalam cyber law ala Indonesia. Apa nama UU yang mengaturnya?

content dalam jurnalistik online perlu diatur dalam cyber law ala Indonesia .karena :

karena efek dari pemanfaatan IT ini berdampak luar biasa.Selain memberikan kemudahan dia juga menghasilkan efek negative dan bisa menghasilkan content – content negative pula .

Seperti :

Pelanggaran Norma Kesusilaan

Larangan content yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) idealnya mempunyai tujuan yang sangat mulia. Pasal ini berusaha mencegah munculnya situs-situs porno dan merupakan dasar hukum yang kuat bagi pihak berwenang untuk melakukan tindakan pemblokiran atas situs-situs tersebut. Namun demikian, tidak adanya definisi yang tegas mengenai apa yang dimaksud melanggar kesusilaan, maka pasal ini dikhawatirkan akan menjadi pasal karet.

Bisa jadi, suatu blog yang tujuannya memberikan konsultasi seks dan kesehatan akan terkena dampak keberlakuan pasal ini. Pasal ini juga bisa menjadi bumerang bagi blog-blog yang memuat kisah-kisah perselingkuhan, percintaan atau yang berisi fiksi macam novel Saman, yang isinya buat kalangan tertentu bisa masuk dalam kategori vulgar, sehingga bisa dianggap melanggar norma-norma kesusilaan.

Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik

Larangan content yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) ini sebenarnya adalah berusaha untuk memberikan perlindungan atas hak-hak individu maupun institusi, dimana penggunaan setiap informasi melalui media yang menyangkut data pribadi seseorang atau institusi harus dilakukan atas persetujuan orang/institusi yang bersangkutan.

Bila seseorang menyebarluaskan suatu yang data pribadi seseorang melalui media internet, dalam hal ini blog, tanpa seijin orang yang bersangkuan, dan bahkan menimbulkan dampak negatif bagi orang yang bersangkutan, maka selain pertanggungjawaban perdata (ganti kerugian) sebagaimana diatur dalam Pasal 26 UU ITE, maka UU ITE akan memberikan sanksi pidana bagi pelakunya.

Dalam penerapannya, Pasal 27 ayat (3) ini dikhawatirkan akan menjadi pasal sapu jagat atau pasal karet. Hampir dipastikan terhadap blog-blog yang isinya misalnya: mengeluhkan pelayanan dari suatu institusi pemerintah/swasta, atau menuliskan efek negatif atas produk yang dibeli oleh seorang blogger, blog yang isinya kritikan-kritikan atas kebijakan pemerintah, blogger yang menuduh seorang pejabat telah melakukan tindakan korupsi atau tindakan kriminal lainnya, bisa terkena dampak dari Pasal 27 ayat (3) ini.

Selain pasal pidana pencemaran nama baik dalam UU ITE tersebut di atas, Kitab-Kitab Undang Hukum Pidana juga mengatur tentang tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik. Pasal-pasal pidana mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik ini memang sudah lama menjadi momok dalam dunia hukum.

Pasal-pasal ini dianggap bisa membahayakan pilar-pilar demokrasi, dimana azas demokrasi menjunjung tinggi kebebasan menyatakan pendapat dan pikiran serta kebebasan untuk memperoleh informasi.

Sebagaimana penulis pernah ungkapkan pada tulisan sebelumnya bahwa pada sebagian besar negara-negara penganut demokrasi, macam Amerika, Meksiko, pasal-pasal pidana mengenai pencemaran nama baik telah dihilangkan dan cukup dimasukkan dalam ranah perdata, yang artinya, apabila seseorang merasa telah dicemarkan namanya, maka yang bersangkutan diberikan hak untuk meminta ganti kerugian kepada pihak yang telah mencemarkan namanya.

Di Indonesia sendiri atas pasal-pasal pidana tentang pencemaran nama di dalam KUHP telah diajukan hak uji materiil (judicial review) ke mahkamah konstitusi. Sayangnya usaha ini tidak membawa hasil, permohonan tersebut ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.

Jadi bisa dibayangkan, pengajuan judicial review atas Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang saat ini telah masuk ke daftar perkara di Mahkamah Konstitusi, tanpa bermasuk untuk prejudice (berprasangka buruk), bisa ditebak hasilnya.

(Note: judicial review adalah hak mahkamah konstitusi berdasarkan permohonan pihak-pihak terkait untuk menguji apakah suatu undang-undang telah melanggar konstitusi atau tidak, sehingga bisa berakibat pembatalan atas keberlakuan isi undang-undang tersebut).

Permusuhan atau Kebencian

Larangan informasi yang bisa menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) bertujuan untuk mencegah munculnya content yang bersifat mengadu domba dan dapat menumbuhkan disintegrasi. Pasal ini juga dimaksudkan untuk menumbuhkan siap toleransi mengingat masyarakat Indonesia merupakan masyarakat yang plural.

Sama halnya dengan Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (2) ini bisa sangat subjektif dalam penerapannya dan interpretasinya. Tulisan blogger yg mengkritisi praktek poligami atau menulis tentang seorang kyai yang hobi mengawini daun muda, bisa dianggap memancing permusuhan yang berbau SARA.

Oleh banyak kalangan, sejak awal sudah disadari bahwa pasal-pasal yang saya sebut di atas bisa berbahaya, tidak hanya bagi blogger tapi terutama bagi wartawan dan media pers. Hanya saja, resiko terhadap wartawan dan media pers cukup terlindungi dan dapat diminimalisir oleh keberadaan Undang-undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan aturan main pers yang dibatasi oleh koridor berupa kode etik jurnalis. Hal ini beda dengan blogger yang dalam tulisannya kadang bisa berperan sebagai penyambung lidah rakyat atau istilah kerennya sekarang sebagai pewarta warga.

Bila dilihat secara kontekstual, pasal-pasal tersebut diatas memang pada dasarnya berusaha melindungi masyaratakat dari content-content yang tidak bermutu dan tidak bertanggung jawab. Hanya saja, dikhawatirkan, keelastisitasan pasal-pasal tersebut dapat digunakan oleh rezim pemerintah yang berkuasa untuk membatasi akses masyarakat luas dari informasi mengenai kebobrokon rezim yang berkuasa. Sehingga tujuan yang semula untuk melindungi masyarakat dari informasi yang tidak bermutu dan tidak bertanggung jawab justru berubah menjadi alat untuk melindungi pemerintah yang bobrok dari kemungkinan terbongkarnya kebobrokan itu.

Mungkin banyak dari teman-teman blogger yang setelah membaca tulisan saya ini jadi berpikir kok ngeblog jadi gak asyik lagi. Maaf dech kalo sampai timbul pemikiran tersebut. Sekali lagi saya bukan menakut-nakuti, lebih baik kita sedia payung sebelum hujan.

Untuk menghindarkan resiko-resiko tersebut, dan sambil menunggu hasil judicial review atas Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang saat ini sudah terdaftar di Mahkamah Konstitusi, akan lebih baik bila tulisan-tulisan kritis kita di blog sebaiknya didasarkan pada fakta-fakta atau bukti yang kuat, atau bila kita tidak yakin bukti dan datanya kurang kuat, kita bisa membuat disclaimer bahwa tulisan dibuat berdasarkan fakta atau data yang belum dicek ulang kebenarannya.

Nama UU yang mengatur cyber law adalah UU ITE

(Infromasi dan Transaksi Elektronik)

Sebagaimana layaknya Cyber Law di negara-negara lain, UU ITE ini juga bersifat ekstraterritorial, jadi tidak hanya mengatur perbuatan orang yang berdomisili di Indonesia tapi juga berlaku untuk setiap orang yang berada di wilayah hukum di luar Indonesia, yang perbuatannya memiliki akibat hukum di Indonesia atau di luar wilayah Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia. UU ITE dini diberlakukan karena banyaknya transaksi-transaksi perdagangan yang terjadi lewat dunia maya. Atas transaksi-transaksi tersebut, sudah sewajarnya konsumen, terutama konsumen akhir (end-user) diberikan perlindungan hukum yang kuat agar tidak dirugikan, mengingat transaksi perdagangan yang dilakukan di dunia maya sangat rawan penipuan, termasuk perlindungan dari serangan hacker, pelarangan penayangan content yang memuat unsur-unsur pornografi, pelanggaran kesusilaan, pencemaran nama, penghinaan dan lain sebagainya.


Beberapa link media online (domestik dan asing) yang memenuhi standar jurnalistik!

Dari mancanegara / asing :

- http://www.nandos.com/

- http://www.cnn.com/

- http://www.msnbc.msn.com/

- http://www.yahoo.com/

Dari negara sendiri / domestik :

- http://www.detik.com/

- http://www.vivanews.com/

- http://www.beritajatim.com/

- http://www.kapanlagi.com/

- http://www.okezone.com/